Cara Daftar KPPS Pilkada 2024 dan Persyaratannya
Tertarik untuk menjadi anggota KPPS Pilkada 2024? Simak persyaratan, gaji, dan cara daftar KPPS di bawah ini!
Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024. Untuk memastikan Pilkada berjalan dengan lancar di setiap TPU, maka diperlukan petugas yang tergabung dalam Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Jika kamu tertarik untuk ikut andil membantu pelaksaan Pilkada 2024, kamu bisa segera mendaftar menjadi anggota KPPS. Bagi yang berminat, memahami cara daftar KPPS merupakan langkah awal yang harus diketahui.
Pendaftaran anggota KPPS sendiri sudah dimulai dari tanggal 17-21 September 2024. Untuk info lengkap tentang jadwal lengkap pendaftaran, persyaratan, gaji, hingga cara daftar KPPS, yuk simak artikel berikut ini.
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Berdasarkan surat Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024.
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
- Masa kerja KPPS Pilkada 2024: 7 November 2024 sampai 8 Desember 2024
Jika kamu tertarik untuk bergabung sebagai petugas KPPS di Pilkada 2024, pastikan kamu mengikuti jadwal pendaftaran sesuai dengan ketentuan ya!
Persyaratan Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024
Jika sudah mengetahui jadwalnya, kamu harus perhatikan dahulu syarat menjadi anggota KPPS. Apa saja syaratnya? Berikut adalah persyaratan pendaftaran anggota KPPS.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia 17-55 tahun
- Setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik setidaknya 5 tahun sebelum pendaftaran, dinyatakan dalam surat pernyataan
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, dibuktikan dengan e-KTP
- Mampu secara jasmani dan rohani, dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan
- Bebas narkotika
- Pendidikan minimal SMA/sederajat
- Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun
Dokumen Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024
Sudah baca persyaratannya? Apakah kamu memenuhi semua kualifikasi yang diminta? Jika iya, kamu bisa lanjut ke tahap selanjutnya, yaitu mempersiapkan dokumen untuk pendaftaran. Kamu harus menyiapkan syarat dokumen di bawah ini untuk mendaftar sebagai anggota KPPS pilkada 2024.
- Surat pendaftaran
- Daftar riwayat hidup
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
- Surat pernyataan
- Surat keterangan
Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
Jika persyaratan sudah sesuai dan dokumen sudah kamu siapkan, maka saatnya kamu mendaftar. Tapi apakah kamu tau bagaimana cara daftar KPPS? Jika belum, tenang saja karena Jakmall akan memberi tahu bagaimana cara daftar KPPS di bawah ini.
- Kunjungi Sekretariat PPS yang ada di kelurahan setempat
- Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap
- Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung ke Sekretariat PPS
Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024
Bagaimana, sangat mudah bukan cara daftar KPPS pilkada 2024? Ketika menjadi anggota KPPS, kerja kerasmu akan dibayar per bulannya, loh. Gaji KPPS Pilkada 2024 telah diatur dalam Surat Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (BML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan yang dikeluarkan secara resmi oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Lantas, berapa gaji KPPS pilkada 2024? Berikut adalah rincian gajinya.
- Ketua KPPS: Rp 900.000 per orang/bulan
- Anggota KPPS: Rp 850.000 per orang/bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang/bulan
Dengan persyaratan dan cara daftar KPPS yang mudah serta gajinya yang lumayan, menjadi anggota KPPS bisa menambah pundi-pundi uangmu dan pengalaman berharga karena sudah membantu jalannya Pemilihan Kepala Daerah.