Cara Membuat NIB Secara Online Melalui OSS

Kini Jakmallers bisa membuat NIB atau Nomor Induk Berusaha secara online melalui sistem OSS. Simak cara lengkapnya di sini!

Cara Membuat NIB Secara Online Melalui OSS
Image Source: OSS

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka mempermudah proses pendaftaran perizinan berusaha. Kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan akses bagi para pelaku usaha, baik yang berbentuk PT, CV maupun yang berbentuk perorangan, dalam memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.

Jika Jakmallers yang masih bingung tentang apa itu NIB dan bagaimana cara membuatnya kamu bisa simak artikel berikut sampai habis, ya!

Apa Itu NIB?

Apa Itu NIB?
Image Source: OSS

NIB sendiri merupakan identitas bagi pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang, dalam hal ini adalah BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Kenapa Saya Perlu NIB?

Dengan memiliki NIB, usaha kamu menjadi terjamin legalitasnya. Selain itu, pengurusan NIB juga memiliki beberapa manfaat sebagai berikut

  • Legalitas Usaha. NIB adalah bukti legalitas usaha yang diakui oleh pemerintah. Ini memberikan jaminan bahwa usaha kamu sah secara hukum.
  • Fasilitas dan Perlindungan. Dengan memiliki NIB, kamu bisa mendapatkan akses lebih mudah ke berbagai fasilitas dan perlindungan yang telah disediakan oleh pemerintah.
  • Kredibilitas. NIB meningkatkan kredibilitas usaha kamu di mata konsumen, mitra bisnis, dan pihak terkait lainnya.

Bagaimana Cara Membuat NIB Online?

Saat ini pembuatan NIB bisa dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission). Berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan:

  1. Persiapan Dokumen. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti identitas pemilik usaha, dokumen pendirian usaha (jika ada), dan dokumen lain yang diminta.
  2. Akses Platform OSS. Akses platform OSS melalui situs resminya di www.oss.go.id
Akses Platform OSS
Image Source: OSS
  1. Registrasi Akun. Jika kamu belum memiliki akun OSS, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data yang diperlukan.
Registrasi Akun
Image Source: OSS
  1. Isi Data Usaha. Setelah memiliki akun OSS, kamu perlu mengisi data usaha pada menu Perizinan Berusaha. Pastikan untuk mengisi data usaha dengan teliti dan akurat.
Isi Data Usaha
Image Source: OSS
  1. Submit Permohonan. Setelah semua data dan dokumen terisi dengan benar dan lengkap, klik lanjut dan proses perizinan berusaha kamu untuk mendapatkan NIB.
  2. Penerbitan NIB. Apabila data dan dokumen yang disubmit sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka NIB akan terbit dan dapat di download pada menu yang telah tersedia.
Penerbitan NIB
Image Source: OSS

Itu dia cara mendapatkan NIB secara online yang bisa Jakmallers lakukan lewat OSS. Pastikan kamu mendaftarkan usaha agar legalitas dankeamanan aktivitas usaha tetap terjamin.