Cara Mengajukan Faktur Pajak di Jakmall
Kini Anda bisa mengajukan Faktur Pajak untuk setiap transaksi jasa yang dilakukan di website atau aplikasi Jakmall. Simak caranya di sini!
Jakmall adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa marketplace website atau aplikasi yang mempertemukan antara Penjual dan Pembeli sebagai ruang untuk bertransaksi jual beli.
Maka dari itu, customer dan Mitra Jakmall dapat mengajukan Faktur Pajak atas jasa yang telah dibayarkan setiap bertransaksi di website atau aplikasi Jakmall.
Apa Itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak atas pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusi.
Siapa yang Bisa Mengajukan Faktur Pajak/PPN di Jakmall?
Hanya customer dan Mitra Jakmall yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat mengajukan Faktur Pajak.
Jenis Transaksi di Jakmall yang Terkena PPN
Jakmall hanya menerbitkan Faktur Pajak untuk jasa transaksi yang dilakukan di website atau Aplikasi Jakmall, yaitu :
- Jasa Transaksi Jakmall
- Jasa Dropship
Apabila customer dan Mitra Jakmall ingin mendapatkan Faktur Pajak atas barang yang telah dibeli, maka Anda dapat mengajukan Faktur Pajak tersebut ke Seller terkait.
Tarif PPN yang Berlaku di Indonesia
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN yang berlaku di Indonesia adalah:
- Mulai tanggal 1 April 2022: 11% atau sebelas persen
- Mulai tanggal 1 Januari 2025: 12% atau dua belas persen
Berikut adalah cara perhitungan PPN dari transaksi yang dilakukan di Jakmall.
Perhitungan PPN Jasa Mitra Jakmall
- Jasa Mitra Jakmall: Rp 1.982
- PPN: 11% x Rp 1.982 = Rp 218
- Total Jasa Mitra Jakmall: Rp 1.982 + Rp 218 = Rp 2.200
Perhitungan PPN Jasa Dropship
- Jasa Dropship: Rp 4.505
- PPN: 11% x Rp 4.505 = Rp 495
- Total Jasa Mitra Jakmall: Rp 4.505 + Rp 495 = Rp 5.000
Cara Mengajukan Faktur Pajak di Jakmall
Bagi customer dan Mitra Jakmall yang membutuhkan Faktur Pajak, Anda dapat mengikuti beberapa langkah pengajuan Faktur Pajak yang dijelaskan berikut ini.
Cara Mengisi Formulir Pengajuan Faktur Pajak
Bagi customer dan Mitra Jakmall yang ingin mengajukan Faktur Pajak, Anda wajib mengisi formulir pengajuan Faktur Pajak yang ada di bawah ini. Anda dianjurkan menggunakan PC atau laptop untuk memudahkan pengisian formulir.
Formulir Pengajuan Faktur Pajak
Batas pengajuan formulir adalah setiap tanggal 5 bulan berikutnya, sehingga pengajuan di atas tanggal tersebut tidak akan diproses. Berikut simulasi jadwal pengajuan Faktur Pajak Jakmall:
Setelah pengisian formulir, Anda akan mendapatkan Faktur Pajak dan rekap data jasa atas transaksi dalam 1 bulan terkait. Rekap data ini akan dikirim melalui email yang telah dicantumkan pada formulir pengajuan.
Penyebab Pengajuan Faktur Pajak Ditolak
Terdapat beberapa hal yang menyebabkan pengajuan Faktur Pajak Anda ditolak, diantaranya:
- Melebihi batas waktu upload faktur pajak yakni paling lambat setiap tanggal 15 bulan berikutnya sesuai peraturan DJP nomor PER-11/PJ/2022.
- Tidak bisa menunjukan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) dari KPP pada saat pengajuan Faktur Pajak.
Cara Menyetorkan Faktur Pajak
Customer dan Mitra Jakmall yang telah menerima Faktur Pajak dari Jakmall dapat memasukan Faktur Pajak tersebut ke dalam Aplikasi e-faktur.
Faktur Pajak yang Customer dan Mitra Jakmall terima disebut dengan Faktur Pajak Masukan. Faktur Pajak Masukan ini dapat Anda gunakan untuk mengurangi jumlah pembayaran PPN Kurang Bayar pada bulan terkait.
Sebagai tambahan, Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya, paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan.
Contoh Faktur Pajak:
Penyetoran dan Pelaporan PPN
Customer dan Mitra Jakmall harus menyetorkan Pajak PPN ke Kas Negara paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022.
Sedangkan jadwal untuk melaporkan SPT Masa PPN paling lambat juga akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, seperti yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) PMK 80/2010.
Customer dan Mitra Jakmall tidak perlu datang ke kantor pajak terdaftar untuk melaporkan SPT Masa PPN, dikarenakan sudah dapat dilakukan secara online melalui Web Base E-faktur.
Sanksi Keterlambatan Penyetoran & Pelaporan PPN
Keterlambatan dalam penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN akan dikenakan sanksi dan denda. Adapun denda dan sanksi yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Terlambat Menyetorkan Pajak. Wajib Pajak akan dikenai Sanksi Bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
- Terlambat Melaporkan Pajak. Wajib Pajak akan dikenakan Sanksi Denda sebesar Rp 500.000 untuk SPT PPh Masa.
Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah mengajukan Faktur Pajak dengan benar agar tidak terjadi kesalahan selama proses pengajuan. Apabila ada pertanyaan, Anda dapat menghubungi kami pada email support@jakmall.com dengan subjek “Tax Jakmall : Judul Pertanyaan”.