Cara Mengajukan Penggantian PPh Pasal 23 di Jakmall

Berikut cara mengajukan penggantian PPh Pasal 23 di Jakmall yang bisa Anda lakukan. Pastikan Anda mengikuti setiap langkahnya dengan teliti.

Cara Mengajukan Penggantian PPh Pasal 23 di Jakmall
Image Source: Freepik/Rawpixel

Jakmall adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa marketplace website atau aplikasi yang mempertemukan antara Penjual dan Pembeli sebagai ruang untuk bertransaksi jual beli.

Maka dari itu baik customer dan Mitra Jakmall dapat mengajukan penggantian PPh Pasal 23 atas transaksi yang dilakukan di website atau aplikasi Jakmall.

Apa Itu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23?

Apa Itu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23?
Image Source: Freepik/Drazen Zigic

Secara singkat, Pajak Penghasilan Pasal 23 atau PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Dasar Hukum PPh Pasal 23 di Indonesia

Adapun dasar hukum PPh Pasal 23 di Indonesia adalah:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-23/PJ/2020 tentang bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi serta bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian surat pemberitahuan masa pajak penghasilan unifikasi.
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan.

Pemotong PPh Pasal 23

Berdasarkan dasar hukum yang ada, pemotong PPh Pasal 23 adalah:

  1. Badan Pemerintah
  2. Subjek Pajak Badan dalam Negeri
  3. Penyelenggara Kegiatan
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
  6. Wajib Pajak Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong (Akuntan, Dokter, Konsultan Arsitek, Notaris, Pengacara, PPAT)
  7. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha dan menyelenggarakan pembukuan yang telah ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 oleh Direktur Jenderal Pajak.

Jenis Jasa yang Dipotong PPh Pasal 23

Jika dilihat dari definisinya, maka jenis jasa yang dipotong oleh PPh Pasal 23 adalah:

  1. Jasa Transaksi Jakmall
  2. Jasa Dropship

Berdasarkan daftar ini maka yang dikenakan pemotongan pajak hanya jasa atas transaksi dan bukan nominal barang. Hal ini karena pembelian barang bukan merupakan Objek Pajak PPh Pasal 23.

Tarif PPh Pasal 23 yang Berlaku di Indonesia

Mengacu pada peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 serta keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-425/PJ/2019, tarif PPh Pasal 23 adalah sebesar 2% dari jumlah bruto (sebelum PPN).

Berikut adalah cara perhitungan PPh Pasal 23 dari transaksi yang dilakukan di Jakmall.

  • Jasa transaksi Mitra Jakmall: Rp 2.200
  • PPN: 11% x Rp 1.982 = Rp 218
  • Jumlah Bruto Mittra Jakmall: Rp 2.200 - Rp 218 = Rp 1.982
  • Besaran PPh Pasal 23: 2% x Rp 1.982 = Rp 39

Cara Mengajukan Penggantian PPh Pasal 23 di Jakmall

Cara Mengajukan Penggantian PPh Pasal 23 di Jakmall
Image Source: Freepik/Rawpixel

Meski mengurangi nominal keuntungan yang didapat, Anda tak perlu khawatir karena Jakmall menawarkan pernggantian dana PPh Pasal 23 yang dibebankan pada transaksi customer dan Mitra Jakmall.

Cara Mengisi Formulir Penggantian Dana PPh Pasal 23

Bagi customer dan Mitra Jakmall yang ingin mengajukan penggantian dana PPh 23, Anda dapat mengisi formulir yang ada di bawah ini. Anda dianjurkan menggunakan PC atau laptop untuk memudahkan pengisian formulir.

Formulir Pengajuan Penggantian Dana PPh Pasal 23

Adapun batas pengajuan formulir adalah setiap tanggal 5 bulan berikutnya, sehingga pengajuan di atas tanggal tersebut tidak akan diproses. Berikut simulasi jadwal pengajuan penggantian dana PPh 23 Jakmall:

upload in progress, 0

Setelah pengisian formulir, Anda akan mendapatkan rekap data jasa atas transaksi dalam 1 bulan terkait. Rekap data ini akan dikirim melalui email yang telah dicantumkan pada formulir pengajuan.

Cara Pembuatan Bukti Potong dan ID Billing PPh Pasal 23

Setelah mengisi formulir pengajuan, customer dan Mitra Jakmall diwajibkan untuk membuat bukti Bukti Potong dan ID Billing PPh Pasal 23. Pembuatan ini bisa dilakukan pada website DJP Online.

Berikut cara pembuatan Bukti Potong dan ID Billing PPh Pasal 23:

  1. Login menggunakan akun pajak yang dimiliki pada website DJP Online
upload in progress, 0
  1. Klik pada menu e-Bupot/Unifikasi untuk membuat Bukti Potong PPh 23 dan PPh Unifikasi lainnya.
upload in progress, 0

Contoh Bukti Potong PPh Pasal 23:

upload in progress, 0
  1. Klik pada menu e-Billing untuk membuat ID Billing seluruh pembayaran Jenis Pajak
upload in progress, 0

Contoh ID Billing:

upload in progress, 0

Bukti Potong dan ID Billing PPh Pasal 23 harus dibuat dan dikirimkan ke Jakmall maksimal tanggal 10 setelah Anda menerima rekap data dari Jakmall melalui email.

Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 23

Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 23
Image Source: Freepik/8Photo

Setelah mengajukan formulir serta mengirimkan Bukti Potong dan ID Billing, tahap terakhir yang harus dilakukan adalah penyetoran dan pelaporan PPH Pasal 23. Berikut cara penyetoran dan pelaporan PPH Pasal 23 yang bisa Anda lakukan.

Cara dan Jadwal Penyetoran PPh Pasal 23

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022, Jakmall akan menyetorkan Bukti Potong PPh 23 dan ID Billing yang telah dikirimkan ke Kas Negara setiap tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Setelah proses penyetoran Jakmall akan memberikan bukti penyetoran yang sah dan terdapat Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) dari Bank yang dapat digunakan Customer dan Mitra Jakmall untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23-nya.

Cara dan Jadwal Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 yang sudah disetorkan ke Kas Negara harus dilaporkan dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT). Jadwal pelaporan SPT sendiri adalah tanggal 20 setiap bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir seperti yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) PMK 80/2010.

Customer dan Mitra Jakmall tidak perlu datang ke kantor pajak terdaftar untuk melaporkan SPT PPh Pasal 23 karena kini Anda bisa melaporkannya lewat menu e-Bupot pada website DJP Online.

upload in progress, 0

Sanksi Keterlambatan Penyetoran & Pelaporan PPh Pasal 23

Sanksi Keterlambatan Penyetoran & Pelaporan PPh Pasal 23
Image Source: Freepik/8Photo

Keterlambatan dalam penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 akan dikenakan sanksi dan denda. Adapun denda dan sanksi yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • Terlambat Menyetorkan Pajak. Wajib Pajak akan dikenai Sanksi Bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
  • Terlambat Melaporkan Pajak. Wajib Pajak akan dikenakan Sanksi Denda sebesar Rp 100.000 untuk SPT PPh Masa.

Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah mengajukan penggantian PPh Pasal 23 dengan benar agar tidak terjadi kesalahan selama proses pengajuan. Apabila ada pertanyaan, Anda dapat menghubungi kami pada email support@jakmall.com dengan subjek “Tax Jakmall : Judul Pertanyaan”.