Jalur PPDB Zonasi: Pengertian dan Aturan Jarak yang Harus Dipenuhi
Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan jalur zonasi tengah menjadi topik perbincangan hangat di kalangan orang tua dan juga pelajar.
Aturan yang dibuat dengan tujuan agar setiap anak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas di sekolah-sekolah negeri terdekat nyatanya menimbulkan pro dan kontra.
Konsep ini sering kali menimbulkan kebingungan banyak orang tua murid dan pelajar, salah satunya perihal aturan jarak. Banyak yang bertanya bagaimana para orang tua tahu jarak antara rumah dan sekolah akan menentukan kesempatan anak mereka diterima di sekolah yang akan dituju?
Artikel ini akan memberikan gambaran untuk kamu mengenai pengertian jalur PPDB zonasi dan aturan jarak yang harus dipenuhi, sehingga kamu bisa lebih siap dan paham ketika anak akan masuk ke sekolah baru.
Pengertian Jalur PPDB Zonasi
Jalur PPDB Zonasi adalah kebijakan yang menetapkan pendaftaran siswa baru di sekolah-sekolah negeri berdasarkan pada pembagian wilayah atau zona geografis. Dalam sistem ini, calon siswa yang tinggal di dekat sekolah memiliki prioritas lebih besar untuk diterima dibandingkan dengan siswa yang tinggal lebih jauh.
Aturan yang pertama kali diperkenalkan kepada masyarakat pada tahun 2016 dan diterapkan pada tahun 2017 ini, bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama untuk semua warga negara agar mendapatkan pendidikan yang berkualitas tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi.
Kuota Jalur PPDB Zonasi 2024
Dalam aturannya, besaran daya tampung siswa pada suatu sekolah akan diatur oleh Pemda setempat. Pemda boleh memberikan kuota lebih besar untuk jalur zonasi setelah perhitungan yang dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor.
Kuota persentase peserta didik jalur PPDB zonasi bisa berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan. Adapun besaran persentase pada tahun 2024 sebagai berikut:
- Jalur zonasi Sekolah Dasar (SD) memiliki kuota paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
- Jalur zonasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) memiliki kuota paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
- Jalur zonasi Sekolah Menengah Atas (SMA) memiliki kuota paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Syarat Jalur PPDB Zonasi
Selain jumlah kuota, ada juga beberapa syarat yang perlu diperhatikan saat akan mendaftar ke sekolah melalui jalur PPDB zonasi, yaitu:
- Ijazah SD/SMP.
- Akta kelahiran.
- Kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Apabila ada perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
- Nama orang tua/wali calon peserta didik yang tercantum pada KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, atau KK sebelumnya.
Pastikan data-data yang diserahkan asli, karena hal tersebut bisa menjadi peluang besar agar anak-anak kamu bisa diterima sebagai calon peserta didik baru.
Aturan Jarak Jalur PPDB Zonasi
Yang jadi perbincangan hangat sekaligus perdebatan adalah mengenai aturan jarak pada jalur PPDB zonasi. Banyak orang tua yang bingung terkait syarat jarak yang harus terpenuhi agar anak mereka lolos seleksi. Lalu bagaimana ketentuan aturan jarak dalam jalur PPDB zonasi?
Aturan mengenai jarak tempat tinggal ke sekolah tertuang dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK SD, SMP, SMA, dan SMK.
Jarak antara rumah dan sekolah menjadi pengaruh yang cukup besar dalam seleksi PPDB. Terdapat 3 hal yang menjadi pertimbangan pendaftaran jalur zonasi.
1. Jarak radius sekolah
Jarak dari rumah sekolah merupakan syarat utama untuk calon peserta didik baru. Jarak ini ditentukan berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat dan kapasitas sekolah.
2. Wilayah administrasi
Daerah atau kota dibagi menjadi beberapa zona, di mana setiap sekolah memiliki zona penerimaan siswa tertentu berdasarkan usia dan akses menuju sekolah.
3. Data domisili
Domisili siswa biasanya ditentukan berdasarkan alamat di Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili yang diakui resmi oleh pemerintah setempat, wilayah RT dan RW yang mencakup kriteria jarak radius ke sekolah akan mendapatkan prioritas khusus untuk pendaftaran PPDB.
Dari ketiga pertimbangan di atas, skala prioritas pemilihan pun ditentukan berdasarkan wilayah.
Prioritas 1
Prioritas 1 pada jenjang SD diutamakan warga yang domisili RT sama dengan sekolah. Jenjang SMP sampai dengan SMA diprioritaskan untuk warga yang berada dalam satu lingkungan di sekitar RT tersebut.
Prioritas 2
Prioritas 2 pada jenjang SD ditujukan untuk warga yang cakupan domisili kelurahannya sama dengan sekolah. Sementara, jenjang SMP sampai SMA diprioritaskan warga yang cakupan domisili RT sama dengan sekolah.
Prioritas 3
Prioritas 3 untuk jenjang SD sampai SMA diprioritaskan untuk warga yang cakupan domisili kelurahannya sama dengan sekolah.
Itu lah pengertian, syarat, dan aturan jarak dalam jalur PPDB zonasi yang perlu kamu pahami serta penuhi agar buah hati bisa diterima di sekolah yang dituju.
Dengan pemahaman yang baik mengenai aturan ini, diharapkan para orang tua dan calon siswa dapat lebih siap menghadapi proses pendaftaran. Pastikan seluruh berkas yang disertakan dalam pendaftaran asli dan juga lengkap ya.
Meski sibuk mengurus pendaftaran anak ke sekolah, jangan lupa untuk menyiapkan segala keperluan mereka untuk masuk tahun ajaran baru nanti ya, seperti tas, kaos kaki, buku, pulpen, kalkulator, dan alat tulis lainnya.
Kamu bisa mendapatkan segala keperluan tersebut di JakartaNotebook yang sudah pasti murahnya dan barang berkualitas.