Jangan Sampai Lupa! Tulis Nomor Izin Produk di Kolom Deskripsi
Pastikan kamu menyantumkan nomor izin produk di kolom deskripsi. Simak informasi lengkapnya di sini!
Hallo Seller!
Jakmall punya informasi penting tentang kelengkapan informasi produk yang wajib disimak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce), semua pedagang atau seller di e-commerce wajib mencantumkan bukti izin, registrasi atau pemenuhan izin produk yang dijualnya.
Sesuai dengan peraturan tersebut Jakmall mewajibkan seluruh seller untuk menuliskan nomor izin, registrasi, atau pemenuhan standar produknya pada kolom deskripsi. Adanya informasi ini tidak hanya berfungsi untuk menaati peraturan, tapi juga membuat pembeli semakin percaya dengan kualitas dan jaminan produk kamu!
Apa Saja Produk yang Harus Mencantumkan Bukti Izin, Registrasi atau Pemenuhan Standar?
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce), beberapa kategori produk serta bukti yang wajib dicantumkan, diantaranya:
Bagaimana Cara Mengetahui Bukti Izin, Registrasi atau Pemenuhan Standar pada Produk?
Umumnya bukti bukti izin, registrasi atau pemenuhan izin dicetak pada kemasan atau label informasi produk. Berikut beberapa contoh letak bukti izin, registrasi atau pemenuhan standar yang ada di pasaran:
1. Contoh Nomor Sertifikasi Halal
2. Contoh Nomor Sertifikasi Postel
3. Contoh Nomor Izin Edar BPOM
4. Contoh Nomor izin Edar Alat Kesehatan
Bagaimana Jika Produk yang Dijual Punya Lebih dari Satu Bukti Izin, Registrasi atau Pemenuhan Standar pada Produk?
Jika produk yang Seller tawarkan punya lebih dari satu bukti izin, registrasi atau pemenuhan standar, Seller bisa mencantumkan kedua bukti tersebut pada kolom deskripsi untuk lebih menyakinkan pembeli dengan kualitas produk.
Bagaimana Jika Produk Saya Belum Memiliki Bukti Izin, Registrasi atau Pemenuhan Standar pada Produk?
Apabila produk yang ditawarkan belum memiliki bukti izin, registrasi atau pemenuhan standar, Seller dapat mengurus pemenuhan standar sesuai dengan kategori melalui laman berikut:
- Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Badan Standarisasi Nasional
- Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
- Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
- Registrasi Barang K3L dari Kementerian Perdagangan
- Registrasi Sertifikat Postel dari Kementerian Komunikasi dan Informatika