Ini Biaya, Syarat, dan Alur Lengkap Nikah di KUA!
Kini calon suami istri bisa menggelar pernikahan dengan cara yang sederhana, yaitu menikah secara langsung di KUA (Kantor Urusan Agama). Menikah di KUA sendiri mengalami tren kenaikan bukan tanpa sebab.
Banyak calon pasangan yang memilih untuk menikah di KUA karena cenderung lebih cepat dan praktis. Alasan lain adalah karena tidak memerlukan biaya yang besar.
Tarif biaya nikah di KUA tidak dipungut biaya, dan tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 mengenai Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).
Namun, persyaratan tersebut hanya berlaku pada jam dan hari kerja KUA. Jika kamu dan pasangan ingin melangsungkan prosesi pernikahan di luar jam dan hari kerja KUA, akan dikenakan tarif sebesar Rp 600 ribu.
Syarat Nikah di KUA
Pilihan untuk menikah di KUA tentunya dapat memudahkan dan meringankan calon mempelai untuk melaksanakan pernikahan. Selain itu, beberapa orang lebih menyukai upacara pernikahan yang sederhana tanpa harus mengadakan pesta.
Sehingga menikah di KUA memberikan pilihan bagi calon suami istri untuk mengadakan pernikahan yang lebih sederhana, tetapi tetap dekat dan khidmat. Syarat dokumen menikah di KUA sendiri terbilang cukup banyak.
Untuk memudahkan persiapan pernikahan, pastikan kamu dan calon pasangan telah memenuhi persyaratan tersebut dari jauh-jauh hari. Jakmall telah merangkum syarat dan alur lengkap melangsungkan pernikahan di KUA untuk membantu kamu mempersiapkan pernikahan!
1. Persiapan Awal
Sebelum mengajukan permohonan nikah di KUA, ada beberapa persiapan awal yang perlu dilakukan oleh calon pengantin:
① Mengurus Dokumen Pribadi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Calon pengantin harus memiliki KTP yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK): Kedua calon pengantin juga harus menyertakan fotokopi KK masing-masing.
- Akta Kelahiran: Akta kelahiran diperlukan sebagai bukti identitas dan umur calon pengantin.
- Pas Foto: Biasanya, KUA meminta pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 5 lembar untuk masing-masing calon mempelai. Bagi laki-laki dengan latar belakang merah jika calon istri dari daerah lain, atau latar belakang biru jika calon istri masih dari desa/kecamatan yang sama. Bagi perempuan dengan latar belakang merah jika calon suami dari daerah lain, atau biru jika calon suami masih dari desa/kecamatan yang sama.
- Pas foto ini digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.
② Surat Pengantar RT/RW
Calon pengantin harus mendapatkan surat pengantar dari RT/RW setempat yang akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan. Surat ini digunakan sebagai bukti bahwa calon pengantin adalah warga setempat dan tidak ada halangan untuk menikah.
2. Mengurus di Kelurahan
Setelah dokumen-dokumen pribadi lengkap, langkah berikutnya adalah mengurus surat-surat yang diperlukan di kelurahan:
① Surat Pengantar Nikah
Calon pengantin dapat mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1–N4) yang akan dibawa ke KUA Kecamatan.
Surat pengantar nikah dari kelurahan diperlukan sebagai bukti bahwa calon pengantin sudah mendapatkan izin dari pihak kelurahan untuk melangsungkan pernikahan. Selain itu, akan dikenakan biaya pencatatan sebesar Rp 30 ribu.
② Surat Keterangan Belum Menikah (N1)
Surat ini menyatakan bahwa calon pengantin belum pernah menikah sebelumnya. Surat ini dapat diperoleh di kantor kelurahan.
③ Surat Keterangan Asal-Usul (N2)
Surat N2 ini berisi informasi mengenai asal-usul calon pengantin, termasuk data orang tua dan keterangan lainnya yang diperlukan.
④ Surat Persetujuan Mempelai (N3)
Surat persetujuan mempelai ini menyatakan bahwa kedua calon pengantin setuju untuk menikah dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
⑤ Surat Keterangan Tentang Orang Tua (N4)
Surat ini berisi informasi mengenai orang tua calon pengantin, termasuk data pribadi dan persetujuan orang tua terhadap pernikahan anaknya.
⑥ Surat Pernyataan Hendak Menikah (N7)
Ini dibutuhkan jika yang bersangkutan tidak dapat hadir, sehingga bisa diwakilkan oleh wali atau orang lain.
3. Pemeriksaan Kesehatan
Pemeriksaan kesehatan sebelum menikah merupakan salah satu syarat penting. Calon pengantin harus melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk. Hasil pemeriksaan ini harus disertakan dalam berkas permohonan nikah di KUA.
4. Surat Rekomendasi Nikah (Jika Nikah di Luar Daerah)
Jika pernikahan diadakan di luar kecamatan setempat, maka calon pengantin perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah.
Selain itu, jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah jika kurang dari 10 hari kerja.
5. Pengajuan Permohonan Nikah di KUA
Setelah semua dokumen lengkap, calon pengantin bisa mengajukan permohonan nikah di KUA tempat dilaksanakan akad nikah. Berikut adalah beberapa langkah yang harus dilakukan:
① Mengisi Formulir Permohonan Nikah
Calon pengantin harus mengisi formulir permohonan nikah yang disediakan oleh KUA. Formulir ini berisi data pribadi calon pengantin dan jadwal pernikahan.
② Menyerahkan Dokumen
Calon pengantin harus menyerahkan semua dokumen yang telah dikumpulkan ke KUA, termasuk surat-surat dari kelurahan dan hasil pemeriksaan kesehatan.
③ Pembayaran Biaya Administrasi
Jika pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka tidak dikenakan biaya layanan. Namun, jika pernikahan di luar kantor KUA, KUA menetapkan biaya layanan sebesar Rp 600 ribu di Bank persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah, dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.
6. Pelaksanaan Pernikahan
Setelah semua persyaratan administrasi terpenuhi, calon pengantin bisa melangsungkan pernikahan di KUA. Berikut adalah tahapan pelaksanaan pernikahan di KUA:
① Pemeriksaan Data Nikah
Petugas KUA akan melakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah, dan pelaksanaan akad nikah serta penyerahan buku nikah di kantor KUA.
Akad nikah adalah prosesi utama dalam pernikahan. Pada prosesi ini, wali nikah akan menikahkan calon pengantin pria dengan calon pengantin wanita. Prosesi ini disaksikan oleh penghulu dan saksi-saksi yang diundang.
② Penandatanganan Buku Nikah
Setelah akad nikah, kedua pengantin dan saksi-saksi akan menandatangani buku nikah sebagai bukti sah pernikahan. Buku nikah ini kemudian akan disimpan oleh kedua mempelai sebagai dokumen resmi.
③ Penerimaan Buku Nikah
Pengantin akan menerima buku nikah yang diterbitkan oleh KUA. Buku nikah ini berfungsi sebagai bukti sah pernikahan yang diakui oleh negara.
7. Pelaporan Pernikahan
Setelah pernikahan dilaksanakan, pengantin harus melaporkan pernikahannya ke kantor kelurahan dan catatan sipil. Pelaporan ini penting untuk pencatatan administrasi kependudukan dan agar pernikahan tercatat secara resmi oleh negara.
Menikah di KUA tentunya juga membutuhkan banyak persiapan. Untuk itu, pastikan kamu dan pasangan telah memenuhi semua syarat tersebut, dan mempersiapkan dengan matang, sehingga pernikahan dapat dilaksanakan dengan sah dan diakui oleh negara.
Jakmall memiliki berbagai perlengkapan rumah tangga seperti mixer, furnitur, hingga jam dinding yang bisa kamu dapatkan dengan mudah dan murah dengan banyaknya pilihan metode pembayaran terlengkap!